Terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2018 sampai dengan 12 November 2018, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Zebra 2018. Dihimbau kepada warga masyarakat pengguna jalan agar tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraanya.
Adapun 7 prioritas pelanggaran lalu lintas adalah sebagai berikut:
Adapun 7 prioritas pelanggaran lalu lintas adalah sebagai berikut:
- Pengendara sepeda motor dan penumpangnya yang tidak menggunakan helm (SNI).
- Pengemudi Roda 4 atau lebih yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan).
- Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
- Menggunakan handphone pada saat berkendara.
- Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.
- Pengendara dibawah umur.
- Melawan arus lalu lintas.
Tidak ada komentar