Home Info Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. publishnews 12.22 0 komentar Share: Facebook Twitter Google+ Pinterest Whatsapp Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Tidak ada komentar